berita

Resmi! Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Per Batang, Ini Aturannya

Agustus 07, 2024
Beranda
berita
Resmi! Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Per Batang, Ini Aturannya
Resmi! Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan Per Batang, Ini Aturannya

Ngajihukum.com
- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang terdiri dari 1.172 pasal.

Poin utama meliputi larangan penjualan rokok satuan (kecuali rokok elektrik dan cerutu), penjualan hasl tembakau dalam jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain, serta penjualan hasil tembakau melalui aplikasi dan media sosial kecuali dilakukan verifikasi usia.

Peraturan tersebut juga mengatur pemanfaatan tenaga medis dan kesehatan asing, dengan mengutamakan warga negara indonesia.

Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, menyambut baik peraturan tersebut. Ia menyatakan bahwa peraturan tersebut merupakan landasan bagi reformasi sistem kesehatan di Indonesia. ia menyoroti bahwa peraturan tersebut mencakup pemberian layanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis, fasilitas kesehatan.

Budi menekankan pentingnya memastikan implementasi yang efektif melalui aturan teknis pendukung, termasuk Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.

Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan rpoduk tembakau dan rokok elektronik. Termasuk, soal penjualan eceran per batang.

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan:
(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Lalu pada pasal 442 ditetapkan, "(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik".