berita

Di Australia, Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Kini Bisa Didenda Hampir Rp 1 Miliar

Agustus 28, 2024
Beranda
berita
Di Australia, Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Kini Bisa Didenda Hampir Rp 1 Miliar
Di Australia, Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Kini Bisa Didenda Hampir Rp 1 Miliar

Ngajihukum.com
- Pekerja di Australia kini tidak perlu takut untuk menolak telepon atau e-mail dari atasan di luar jam kerja. Pasalnya, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang yang mengizinkan karyawan untuk menolak memantau, membaca, atau menanggapi kontak, atau upaya kontak di luar jam kerja. Aturan ini sebenarnya telah disahkan pada Februari lalu, tetapi penarapannya baru dilakukan mulai Senin (26/8/2024). Undang-Undang tersebut berlaku bagi sebagian besar pekerja dan akan diterapkan juga untuk usaha kecil yang jumlah karyawannya tidak lebih dari 15 orang. Menteri Ketenagakerjaan dan Hubungan Kerja Australia, Murray Watt mengungkapkan, tujuan dari kebijakan baru ini adalah mengembalikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan serta memastikan mereka tidak menghabiskan lembur tanpa dibayar. "Yang kami minta masyarakat lakukan adalah sedikit menghormati kehidupan pribadi dan mengakui bahwa mereka tidak dibayar di luar jam kerja untuk menjawab telapon," ujar Watt kepada Sky News, dikutip dari The Independent, Senin.


Menghubungi di luar jam kerja akan kena denda 


Kendati pekerja dilindungi dan tidak akan mendapat sanksi jika menolak menanggapi panggilan pekerjaan di luar jamnya, UU ini tidak memberikan kelonggaran penuh. Aturan baru ini memungkinkan pengusaha menghubungi karyawan untuk keadaan darurat atau pekerjaan yang jadwalnya tidak teratur, tetapi karyawan dapat menolak jika dianggap tidak wajar. Namun, jika terjadi perselisihan, karyawan dapat mengadu kepada lembaga yang mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja, Fair Work Commision (FWC).  FWC akan menentukan ketidakwajaran berdasarkan faktor peran, keadaan pribadi, dan metode kontak. Apabila pengusaha terbukti melanggar, FWC akan mengenakan denda 19.000 dollar Australia atau Rp 198,45 juta. Sementara, denda maksimal bagi perusahaan mencapai 94.000 dollar Australia atau setara Rp 981,83 juta.


Menuai pro dan kontra


 Hadirnya kebijakan baru ini disambut baik oleh Dewan Serikat Buruh Australia (ACTU). Mereka menyebut UU ini adalah bentuk kemenangan bagi para pekerja, terutama mereka yang berkarier di bidang pengajaran, layanan masyarakat, dan administratif. Hak itu tidak hanya akan mengurangi jam kerja warga Australia, tetapi juga mengatasi fenomena masalah kesehatan mental yang muncul di tempat kerja. Diketahui, survei yang dilakukan oleh Pusat Pekerjaan Masa Depan di Australia Institute terhadap pekerja di Australia pada 2022 menemukan, tujuh dari sepuluh orang yang melakukan pekerjaan di luar jam kantor mengalami kelelahan fisik, stres, dan kecemasan. Tahun berikutnya, lembaga tersebut mencatat rata-rata 281 jam lembur warga Australia lembur tidak dibayar.

"Lebih banyak uang di saku Anda, lebih banyak waktu dengan orang yang Anda cintai, dan lebih banyak kebebasan untuk menjalani hidup. Itulah hak untuk memutuskan hubungan," ujar Presiden ACTU Michele O'Neil dalam sebuah pernyataan, dilansir dari NPR, Senin. Namun, pendapat berbeda diutarakan oleh politikus sekaligus pemimpin oposisi Australia, Peter Dutton. Menurutnya, adanya UU ini akan merusak hubungan antara pengusaha dan karyawan. Hal ini juga bisa dianggap sebagai ancaman terhadap produktivitas. Selain Dutton, Dewan Bisnis Australia juga menyuarakan kekhawatirannya akan UU baru tersebut yang berpotensi membahayakan daya saing. "UU ini membahayakan daya saing Australia dengan menambah biaya dan kompleksitas pada tantangan berbisnis, yang berarti berkurangnya investasi dan kesempatan kerja," ujarnya.

Negara yang menerapkan UU serupa


 Australia bukanlah negara pertama yang menerapan UU perlindungan kerja semacam ini bagi warganya. Lebih dari selusin negara yang sebagian besar berasal dari Eropa dan Amerika Serikat telah memberlakukan UU serupa dalam beberapa tahun terakhir. Perlindungan hak menolak panggilan di luar jam kerja pertama kali diterapkan oleh Perancis pada 2017. Menurut aturan yang berlaku, perusahaan dengan lebih dari 50 karyawan tidak boleh menghubungi karyawan di luar dari jadwal yang telah disepakati. Pada tahun berikutnya, Belgia ikut membuat aturan yang sama agar warganya bisa mendapatkan work life balance. Setelah itu disusul oleh Irlandia, Portugal, Spanyol, dan Italia. Sementara di Amerika Serikat, California direncanakan akan menjadi negara bagian pertama yang menerapkan kebijakan tersebut.

Sumber: kompas