berita

Mahkamah Agung Menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Tentang Larangan Nikah Beda Agama

Juli 21, 2023
Beranda
berita
Mahkamah Agung Menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Tentang Larangan Nikah Beda Agama
Ngajihukum.com - Beberapa hari yang lalu Mahkamah Agung (MA) melalui Ketua MA M. Syarifuddin resmi menerbitkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2023 tentang Larangan Nikah Beda Agama dan Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat Berbeda Agama dan Kepercayaan pada tanggal 17 Juli 2023.

Sema tersebut setidaknya memberikan intruksi bagi setiap ketua majelis hakim dalam persidangan soal larangan hakim mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut setidaknya dapat memberikan supremasi hukum dalam menguatkan argumentasi tentang larangan nikah beda agama yang beberapa bulan kebelakang selalu menjadi polemik.

SEMA tersebut ditujukan untuk para ketua atau kepala pengadilan tingkat pertama hingga banding, di pengadilan dibawah Mahkamah Agung seluruh Indonesia.

Perkawinan berbeda agama beberapa tahun belakangan ini memang sedang ranai diperbincangkan oleh bagian kalangan masyarakat. Dengan adanya SEMA tersebut setidaknya telah memberikan tamparan keras kepada masyarakat yang masih menganggap kebolehan perkawinan beda agama.

SEMA tersebut diterbitkan setelah banyaknya desakan dari beberapa kalangan yang menyoroti sering dikabulkannya permohonan penetapan kawin beda agama oleh Pengadilan Negeri (PN). Penetapan hakim pengadilan itu dianggap mereduksi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, walaupun dalam pertimbangannya hakim dalam memutuskan perkara itu menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Didalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, MA berharap adanya kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan nantinya. Adapun beberapa ketentuan yang tertuang dalam SEMA ini, adalah sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Kemudian, Pengadilan tidak diperbolehkan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Melalui SEMA ini setidaknya dapat memberikan petunjuk bagi hakim yang mengadili permohonan penetapan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA ini cukup memberikan jawaban atas kegelisahan masyarakat karena selama ini banyak yang bertanya-tanya kenapa akhir-akhir ini permohonan penetapan perkawinan yang diajukan ke pengadilan seringkali dikabulkan? Padahal sebelumnya permohonan perkawinan yang diajukan masyarakat ditolak oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Pencatatan Sipil.

Maka dengan adanya SEMA tersebut yang telah disahkan oleh MA, tidak ada lagi celah bagi pasangan yang menikah beda agama untuk mengajukan permohonan pencatatan pernikahan mereka secara administrasi kependudukan.

(Dvt-tlo)