Artikel Hukum perdata

Anggota Arisan Tak Mau Bayar Lagi, Bisakah Diproses Hukum?

Agustus 03, 2023
Beranda
Artikel
Hukum perdata
Anggota Arisan Tak Mau Bayar Lagi, Bisakah Diproses Hukum?
Anggota Arisan Tak Mau Bayar Lagi, Bisakah Diproses Hukum?

Ngajihukum.com
- Arisan diminati masyarakat karena jadi sarana pinjaman lunak 0 persen. Tapi bagaimana bila ada anggota arisan yang sudah dapat tapi tidak mau bayar lagi? Apakah bisa diproses hukum?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang lengkapnya sebagai berikut:

Saya mau tanya. Kalau ada member arisan online yang membayar dengan tidak sesuai setoran dan berlarut-larut hingga terjadi penumpukan tunggakan, Apakah bisa dilaporkan?


Andini

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Mursalim, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Maka atas pertanyaan Saudari dapat saya sampaikan sebagai berikut:

Arisan

Di masyarakat, arisan adalah salah satu kegiatan di bidang ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah kelompok yang pelaksanaannya berupa pengumpulan uang/dana pada setiap periode tertentu berdasarkan kesepakatan/perjanjian. Ada suatu periode ini biasanya telah ditetapkan untuk diundi siapa yang akan dapat berdasarkan perjanjian/kesepakatan bersama.


Yang paling penting dari kegiatan itu adalah komitmen dan kejujuran para anggota/member untuk membayar cicilan arisan sampai berakhir waktunya. Sehingga di sini setiap member wajib menunaikan kewajiban untuk membayar cicilan arisan siapa pun dia baik yang sudah dapat maupun yang belum dapat sesuai perjanjian. Maka jika ada anggota/member yang belum bayar penanggung jawab/pengelola dapat menagih pembayaran. Jika ada member yang belum bayar biasanya dia dianggap berutang arisan. Karena jika tidak bayar akan merugikan yang lain. Dan itu dapat dianggap sebagai utang yang wajib dilunasi.

Hukum Perdata

Dari sisi hukum perdata, perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Pasal 1338 KUHPerdata:


"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya".

"Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik"

Berbasarkan bunyi pasal tersebut, maka jika ada anggota/member yang gagal membayar cicilan arisan maka dia diduga melanggar perjanjian arisan. Dari sisi hukum perjanjian maka itu merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bentuk-bentuk wanprestasi :

a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Langkah Hukum


Somasi minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak.


Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Hutang piutang merupakan bentuk hukum perikatan perdata.

Dalam hukum perdata terdapat ketentuan mengenai hapusnya perikatan, Pasal 1381 KUHPerdata, adalah sebagai berikut:
 karena pembayaran;
 karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
 karena pembaruan utang;
 karena perjumpaan utang atau kompensasi;v
 karena percampuran utang;
 karena pembebasan utang;
 karena musnahnya barang yang terutang;
 karena kebatalan atau pembatalan;
 karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan
 karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jika ada member arisan yang menunggak setoran maka dapat dipanggil untuk membayar tunggakan arisan karena hal itu hutang arisan yang wajib dibayar. Jika tidak dibayar akan mengganggu jalannya program arisan. Namun jika nilai arisannya kecil kiranya penyelesaiannya cukup dilakukan secara kekeluargaan rasanya tidak perlu melalui jalur hukum.

Mungkin jika nilai arisannya besar baru diperlukan pemanggilan melalui jalur dengan mensomasi member yang kurang bayar atau menunggak cicilan arisan.

Kesimpulan

Arisan merupakan kegiatan muamalah keperdataan bukan masalah kejahatan sehingga tidak masuk ranah pidana. Sehingga jika timbul permasalahan harus diselesaian secara perdata yang didahului dengan musyawarah. Seperti adanya member yang menunggak maka itu merupakan bentuk ingkar janji (wanpretasi). Sehingga jika ada member yang menunggak dapat dilakukan pemanggilan dengan surat (somasi).


Jika surat somasi tetap di abaikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam konteks wanprestasi maka jika nilai gugatan kurang lebih Rp 200 juta dapat diajukan gugatan sederhana ke pengadilan yang penyelesaiannya dan putusannya berjalan singkat.

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.

Mursalim, S.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham

Sumber: Detik