Kolom

Dekolonisasi Setengah Hati

Agustus 04, 2023
Beranda
Kolom
Dekolonisasi Setengah Hati
Ngajihukum.com - Setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya KUHP baru resmi disahkan pada 6 Desember 2022 oleh DPR dan Pemerintah.

Sejak negara ini pertama kali diresmikan melalui pembacaan proklamasi bung karno dan hatta pada 17 agustus 1945 silam. Kita tahu bahwa indonesia memakai produk hukum atau KUHP warisan kolinial dulu sebagai pedoman dan aturan untuk mengatur sistem penegakkan hukum dinegara ini.

Penantian panjang yang diharapkan pemerintah untuk dapat memiliki produk hukum sendiri akhirnya selesai. Rancangan KUHP ini memang sudah direncanakan sejak tahun 1963 lalu, sejak era demokrasi terpimpin, orde baru, hingga reformasi. Kini pemerintah dan DPR resmi mengesahkan KUHP baru ini menjadi undang-undang yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan baru akan ditetapkan pada tahun 2025 mendatang.

Namun, kemunculan KUHP baru ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Bagi pihak yang menyetujui KUHP ini mungkin beranggapan bahwa KUHP baru ini merupakan perwujudan reformasi sistem hukum secara menyeluruh dan telah sesuai dengan negara demokrasi serta pancasila. 

Akan tetapi dilain sisi, sebagian pihak masih menilai bahwa KUHP baru ini masih memiliki beberapa pasal didalamnya yang justru dinilai merusak demokrasi dan mengamcam kebebasan berpendapat, serta dapat berpotensi merusak ruang private setiap warga negara indonesia.

Diantara pasal-pasal yang masih dianggap konroversi tersebut ialah sebagai berikut :
Pasal 218 yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap Presiden atau kepala negara atau wakil presiden. Pasal ini merupakan delik aduan, dimana setiap pelaku terancam pidana tiga tahun penjara. Namun pasal ini memberikan pengecualian, dimana perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk dalam kategori penyerngan kehormatan atau harkat dan martabat.

Lalu ada pasal 256 yang memuat ancaman pidana atau denda bagi setiap masyarakat yang melakuka demonstrasi tanpa pemberitahun. Pasal ini dianggap sebagai menceridai nilai-nilai demokrasi. Pemberitahuan dalam pasal ini sama halnya meminta izin kepada pemerintah ketika hendak melakukan aksi demontrasi. Dimana hal tersebut tentunya sangat bertentangan dengan negara demokrasi.

Kemudian selanjutnya ada pasal 263 dan 264 yang mengatur tentang berita bohong. Pasal ini dianggap bahaya terutama bagi kalangan jurnalis atau pers karena dapat mengancam kebebasan mereka dalam membuat berita. Padahal sebagaimana yang kita ketahui, aturan mengenai pemberitaan telah diatur sebelumnya dalam UU Pers. Maka dalam hal ini setiap wartawan dalam melakukan pemberitaan telah diawasi oleh setiap dewan pers itu sendiri.

Serta ada juga pasal 188 dimana dijelaskan tentang larangan penyebaran ajaran komunisme, markisme, dan lenninisme serta paham lainnya yang bertentangan dengan pancasila. Kemunculan pasal ini jelas akan menjadi pasal karet nan subversif agar dapat membungkam lawan politik sebagaimana era rezim soeharto dahulu.

Itulah beberapa contoh pasal yang dianggap kontroversi, meskipun masih banyak pasal-pasal lainnya yang tidak saya sebutkan namun dalam hal ini beberapa pasal di atas setidaknya dapat digambarkan munculnya KUHP baru ini masih memilki perdebatan untuk dibahas.

Selain pasal-pasal diatas yang dianggap menjadi kontroversi, ada juga yang menjadi kontroversi lainnya dimana dalam hal ini pemerintah beranggapan bahwa jika masyarakat tidak setuju dengan disahkannya KUHP baru ini maka dapat mengajukan permohonan uji materi terhadap MK. Pernyatan tersebut jelas sangat disayangkan. Mengapa demikian? Karena pada dasarnya kita sebagai masyarakat menaruh harapan penuh kepada pemerintah dalam membuat aturan hukum. Dimana aturan hukum itu buat harus berdasarkan kebutuhan masyarakat serta memiliki sisi manfaat bagi setiap warga negara.

Seharusnya ketika pemerintah mengesahkan KUHP baru ini, perdebatan-perdebatan mengenai penolakan KUHP baru ini sudah selesai. Dengan KUHP baru ini dianggap sudah final dan tidak ada lagi perdebatan bahkan penolakan terhadap KUHP baru. Namun dengan dibukanya ruang uji materi terhadap MK, kita dapat menganalogikan bahwa ibarat sebuah kendaraan yang baru namun berpotensi dapat dibawa ke bengkel karena terdapat kerusakan atau kesalahan sistem.

Sejak KUHP ini masih menjadi sebuah rancangan pada awal tahun 2022 lalu juga telah mengakibatkan munculnya beberapa aksi demontrasi penolakan terhadap pemerintah. Selain terdapat pasal-pasal yang dianggap kontroversi, perumusan RUU KUHP juga dinilai sembunyi-sembunyi dan kurang melibatkan pihak-pihak penting yang dalam hal ini masyarakat luas.

Saya mengakui bahwa kemunculan KUHP baru ini memiliki penjelasan yang sangat lengkap dari pasal demi pasalnya, dimana hal tersebut setidaknya dapat mengakomodasi model pemidanaan yang jauh lebih baik dari KUHP warisan kolonial.

Namun dalam hal ini, sayangnya pemerintah masih mempertahankan beberapa pasal kontroversial tersebut yang justru berpotensi mengancam nilai-nilai yang terkandung dalam negara demokrasi dan tindakan represif pemerintah.

Sebagaimana yang kita ketahui, pemerintah dalam mengkampanyekan KUHP baru ini dengan dalih semangat dekolonialisasi. Akan tetapi, melihat pasal-pasal kontroversial tersebut justru masyarakat serasa dijajah kembali oleh pemerintah itu sendiri. Alih-laih ingin mengganti KUHP warisan kolonial, ko malah berasa melebihi kolonial. 

Kita mungkin masih memiliki waktu sebelum KUHP ini betul-betul diberlakukan pada 2025 nanti untuk melakukan evaluasi agar dapat mencabut pasal-pasal kontroversial tersebut. Hal tersebut dapat kita tempuh baik melalui uji materi di mahkamah konstitusi maupun upaya lainnya yang dianggap efektif dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Karena dengan kemunculan KUHP baru ini setidaknya harus mampu memberikan kepastian, keadilan dan kebermanfaatan bagi setiap warga negara.


Penulis : Teja Subakti (Ketua Trafalgar Law Office)