Ngajihukum.com - Indonesia adalah negara Hukum. Negara yang menganut sistem hukum civil law dimana keberadaan suatu peraturan atau Undang-undang menjadi dasar utama untuk menegakkan suatu hukum agar dapat dipatuhi serta memiliki asas manfaat bagi setiap warga negara.
Dalam menjalankan sistem negara hukum, Indonesia menerapkan penegak hukum untuk bisa menegakkan suatu aturan hukum demi terciptanya keadilan bagi setiap masyarakatnya.
Penegakan Hukum merupakan organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan untuk menjalankan sistem penegakan hukum di Indonesia yang dijalankan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.
Untuk itu, menjawab siapa saja para penegak hukum di Indonesia? Dapat dijelaskan bahwa aparat penegak hukum ada empat, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan advokat. Masing-masing memiliki tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum dalam menjalankan ranah sistem peradilan.
Selanjutnya kami akan terangkan satu persatu tugas dan fungsinya berdasarkan UU yang mengaturnya.
Kepolisian
Berdasarkan penjelasan pasal 5 UU Kepolisian menyebutkan pengertian sebagai berikut, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka
terpeliharanya keamanan dalam negeri.
kemudian, pasal 13 UU Kepolisian menerangkan Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kejaksaan
Berdasarkan pasal 1 UU Kejaksaan yang dimaksud dengan kejaksaan ialahlembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanan kekuasaan negara dibidang penuntutan didalam ranah peradilan serta kewenangan lainnya berdasarkan UU.
Advokat / Pengacara
Berdasarkan pasal 1 UU Advokat yang dimaksud sebagai Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di
dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang.
Advokat juga berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin
oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
dan Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Kehakiman/Hakim
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa penegak hukum di Indonesia yang menjalankan tugas peradilan ada 4, keempatnya yaitu Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim. Masing-masing memiliki fungsi dan tugas serta tanggungjawabnya dalam menjalankan sistem peradilan.
Demikian kami sampaikan. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Apabila saudara membutuhkan konsultasi lebih lanjut. Saudara bisa menghubungi kami di akun Instagram resmi kami Trafalgar Law Office 👍
Dasar Hukum :
- UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia
- UU No.11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman