Kolom

Demokrasi di Era Pandemik

Oktober 20, 2023
Beranda
Kolom
Demokrasi di Era Pandemik
Ngajihukum.comPandemik covid-19 yang menyerang berbagai negara dibelahan dunia termasuk di Indonesia telah memukul telak sendi kehidupan kita selama empat tahun ini. Dampak yang ditimbulkan akibat pandemik ini bukan hanya memukul sendi sosial, politik, pendidikan, penegakan hukum, bahkan perekonomian pada bangsa ini. Akan tetapi juga telah mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pandemik covid 19 muncul pertama kali di kota Wuhan, Tiongkok. Sejak kemunculan virus ini hampir membunuh lebih dari 650 orang di Tiongkok. Penyebaran covid 19 sangat cepat sekali. Hampir seluruh negara di belahan dunia terserang wabah virus covid 19 ini. Virus ini masuk untuk pertama kali di Indonesia sejak Maret 2020 lalu. 

Penyebaran virus covid 19 di Indonesia sangat cepat sekali. Dilansir dari beberapa sumber tercatat lebih dari total kematian akibat Covid di Indonesia saat ini menempati posisi tertinggi kedua di Asia, mencapai 150.000 kasus. Akibat jumlah pasien yang terinfeksi terus bertambah membuat Pemerintah pusat menerapkan kebijakan perubahan seperti lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan lockdwon yang terapkan oleh pemerintah telah menyebabkan akses pertumbuhan ekonomi terhambat. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang secara terpaksa memutus hubungan kerja secara besar-besaran terhadap karyawan. Akibatnya, angka pengangguran di Indonesia kian bertambah.

Kemudian, sistem pembelajaran terhadap siswa hingga perguruan tinggi juga telah diubah dengan menggunakan sistem daring atau online. Bermacam asumsi pun muncul berseliweran ditengah masyarakat seiring dengan meluasnya penyebaran covid 19 ini. Bukan hanya pada sektor dunia industri dan pendidikan saja, melainkan juga terjadi dampak buruk yang luar biasa dari segi sosial budaya hingga kebijakan regulasi peraturan perundang-undangan yang terkesan konyol.

Berbagai macam perubahan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah saat itu pada dasarnya untuk dapat meminimalisir terhadap situasi darurat akibat kegentingan yang terjadi. Namun dalam penerapannya, kebijakan-kebijaka tersebut justru menimbulkan berbagai kritik dari masyarakat. Pemerintah terkesan tidak demokratis dalam membuat kebijakan-kebijakan tersebut karena tidak dipenuhinya kehendak rakyat pada umumnya.

Meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan lebih dari 100 Triliun anggaran negara yang sudah dikeluarkan akibat covid-19 ini. Anggaran tersebut diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat mulai dari pemenuhan penanganan biaya korban covid-19, biaya pencegahan seperti vaksin, bantuan sosial untuk masyarakat, siswa, dan untuk keperluan masyarakat lainnya.

Namun dalam kenyataannya, program-program tersebut tidak sepenuhnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang terdampak akibat pandemik covid-19. Belum lagi Menteri Sosial Juliari yang telah terbukti melakukan korupsi atas dana bansos covid 19 senilai 32 miliar. Kini Juliari diganjar hukuman 12 tahun untuk dapat mempertanggungjawabkannya.

Pada kenyataan di atas tersebut, terlihat jelas bahwa kebijakan pemerintah Indonesia di era pandemik terkesan tidak berbasis aprirasi rakyat. Pemerintah terkesan membuat kebijakan yang tergesa-gesa dengan dalih keamanan negara hingga harus mengesampingkan musyawarah mufakat yang sejatinya terkandung dalam prinsip negara demokrasi. Akibatnya, kebijakan tersebut disalahgunakan oleh pejabat bobrok yang menggerogoti negara ini tanpa henti.

Esensi demokrasi di era pandemik ialah bagaimana menempatkan rakyat Indonesia agar tetap hidup dan memiliki kehidupan yang sejahtera. Oleh karenanya, dibutuhkan peningkatan merawat ikatan sosial terhadap masyarakat dan pemerintah menjadi lebih signifikan. Tidak hanya bersama-sama berjuang melawan pemutusan terhadap rantai penyebaran covid-19 saja, tetapi menjadi kekuatan sosial kolektif yang terus bergelora. Dengan demikian, prinsip negara demokrasi yang dijalankan negara tidak terus-terusan mengalami kemunduran.

Demokrasi sejatinya merupakan sebuah sistem politik yang hampir setiap negara di dunia ini menerapkannya termasuk di Indonesia. Di Indonesia demokrasi lahir berkat peran pelajar dan mahasiswa yang mengeyam pendidikan di eropa yang kemudian menerapkannya dalam bernegara. Salah satu tokoh populer yang mencetuskan ide demokrasi ini ialah Mohammad Hatta. Menurutnya, demokrasi dapat menjadi sebuah tumpuan bagi penegakkan keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.

Dalam penerapannya, demokrasi telah melalui berbagai macam transisi. Mulai dari era demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, hingga demokrasi di era reformasi. Jatuh bangun demokrasi bangsa Indonesia telah banyak mengalami perubahan akibat berbagai macam peristiwa politik.

Hingga masa kini, demokrasi masih menjadi harapan setiap warga negara. Meskipun dalam kenyataannya demokrasi seiring berjalannya waktu telah bergeser dan kehilangan maknanya sebagai suatu sistem pemerintahan berbasis kedaulatan rakyat. Kepentingan politik yang dijalanan oleh racun-racun bangsa seperti oligarki, kapitalisme, hingga kaum feodal telah merusak tatanan negara demokrasi. Demokrasi yang seharusnya mampu mencakup kebebasan berpendapat dan mensejahterakan rakyat kini telah berubah menjadi sebuah angan-angan atau lebih tepatnya menjadi demokrasi elektoral.


Penulis : Teja Subakti (Ketua Trafalgar Law Office)