Ngajihukum.com - Indonesia merupakan negara hukum dimana suatu aturan didalamnya menjadi acuan bagi setiap masyarakat untuk mentaatinya. Agar aturan hukum ini dapat dijalankan dan dirasakan oleh setiap masyarakat, maka dalam hal ini pemerintah membentuk para penegak hukum sebagai nahkoda dalam menjalankan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.
di Indonesia dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian, dengan hadirnya UU Advokat, pilar penegak hukum pun bertambah.
Dikukuhkannya advokat sebagai salah satu penegak hukum membuat istilah empat pilar berubah menjadi lima pilar penegak hukum. Adapun kelima pilar penegak hukum inilah yang dikenal sebagai aparat penegak hukum.
Berangkat dari penjelasan di atas, kami selaku Tim Kuasa Hukum Trafalgar Law Office mencoba menerangkan beberapa para penegak hukum yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Polisi
Polisi adalah institusi utama atau garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi menjadi salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
2. Jaksa atau Penuntut Umum
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan instrumen penegak hukum yang sama pentingnya dengan Kepolisian. Kejaksaan memiliki fungsi yang variatif. Berdasarkan ketentuan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU perubahannya menerangkan bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
a. Di bidang pidana:
1) melakukan penuntutan;
2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum Tetap;
3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; dan
5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b. Dibidang ketertiban umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1) peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
pengamanan kebijakan penegakan hukum;
2) pengawasan peredaran barang cetakan;
pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
3) pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; dan
4) penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Advokat
Advokat merupakan pihak yang berprofesi memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, melakukan tindakan hukum, serta membela. Pemberian jasa hukum dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Peran advokat sangat penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Advokat dalam membela kliennya juga tidak boleh membedak-bedakan suku, agama, ras, dan lainnya. Hal ini dilakukan oleh advokat guna terciptanya asas equality before the law atau setiap orang memiliki kedudukan hukum yang sama dihadapan hukum.
4. Hakim
Hakim bertugas dalam ranah peradilan. Pada proses penegakan hukum, peran hakim yaitu untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Proses mengadili dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Demikian yang bisa kami bagikan kepada saudara/i. Semoga bermanfaat....