Ngajihukum.com - Cuaca ekstrem yang melanda Indonesia disaat musim hujan telah mengakibatkan banyaknya kondisi jalan di Indonesia terabaikan akan kondisi.
Akibatnya lubang-lubang dijalan pun tak bisa dihindari oleh setiap pengendara baik pengendara sepeda motor maupun mobil.
Hal ini tentunya menjadi kewaspadaan bagi kita sebagai pengguna jalan. Sebab tidak bisa dipungkiri, Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pengendara motor dan mobil terbanyak di dunia.
Seharusnya dalam hal ini perhatian terhadap struktur jalan harus menjadi hal utama mengingat hampir seluruh aktivitas warga negara Indonesia selalu menggunakan jalan sebagai akses untuk melakukan kegiatan sehari-hari.
Lalu bagaimana jika kita mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Misal karena menghindari lubang akibatnya kita harus terjatuh. Kemanakah kita harus menuntut ganti rugi atas kecelakaan tersebut?
Dalam hal ini, Tim Hukum Trafalgar Law Office berusaha untuk memberikan pandangan hukum terhadap pertanyaan di atas tersebut.
Hal yang paling utama apabila saudara mengalami kecelakaan akibat jalan rusak ialah sebagai berikut:
Pertama, segera lakukan pertolongan dan pengobatan utama atas luka yang dialami oleh saudara. Pastikan saudara mengunjungi klinik, puskesmas, atau rumah sakit terdekat agar segera dilakukan pertolongan atas luka yang saudara alami.
Kedua, setelah kondisi saudara dirasa sudah membaik. Nota atau kwitansi atau tanda bukti berobat serta kecelakaan atau biaya atas pengeluaran kecelakaan tersebut jangan sampai hilang. Simpan untuk dijadikan alat bukti.
Ketiga, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan setempat dalam rangka untuk meminta ganti kerugian atas pengeluaran serta luka yang sudah saudara alami. Namun, sebelum saudara mengajukan gugatan tersebut. Alangkah lebih baik saudara memberikan Somasi terlebih dahulu kepada pemerintah setempat yang bertanggungjawab atas jalan. Somasi ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah setempat apakah ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik atau tidak.
Ketentuan mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum sendiri diatur dalamPasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan sebagai berikut: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Kemudian PMH sendiri terbagi menjadi 2 yaitu:
1. PMH (Onrechtmatige Daad);
2. PMH oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kemudian yang harus saudara perhatikan, saudara harus mengetahui dimana kecelakaan itu terjadi:
1. Untuk jalan nasional berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah pusat;
2. Untuk jalan provinsi berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah provinsi;
3. Untuk jalan kabupaten berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kabupaten
4. Untuk jalan kota berarti gugatan PMH ditujukan terhadap pemerintah kota.
Apabila masih terjadi kecelakaan lalu lintas, dari sini kita dapat menilai bahwa negara tidak sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Terhadap pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ yang menyebutkan:
1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Demikian pembahasan dari kami. Semoga bermanfaat ✊