Kolom

Kartini : Pelopor Feminisme Indonesia

Agustus 04, 2023
Beranda
Kolom
Kartini : Pelopor Feminisme Indonesia
Ngajihukum.com - Di Indonesia, setiap tanggal 21 April diidentikan dengan peringatan hari Kartini. Kartini merupakan sosok perempuan jawa dan pahlawan nasional yang memiliki nama lengkap Raden Adjeng Kartini atau lebih tepatnya Raden Ayu Kartini. Dilahirkan pada tanggal 21 April 1879 dan meninggal pada 17 September 1904.

Ia dikenal dengan emansipasinya dimana memiliki cita-cita yang besar untuk memajukan persamaan perempuan dimasanya. Karena pada masa itu, perempuan selalu dikenal dengan seseorang dibatasi dalam segala hal. Tugas seorang perempuan dianggap hanya sekedar menjadi ibu rumah tangga dan pemuas nafsu seorang laki-laki saja.

Pada masanya, kartini mampu memberikan perubahan gerakan sosial kaum perempuan dalam memberikan sumbangsih pemikiran baik melalui surat-suratnya yang dimuat dalam surat kabar maupun majalah. 

Kartini berusaha membebaskan perempuan jawa dari tradisi-tradisi kuno agar setiap perempuan dapat memperoleh kebebasan pendidikan, otonomi, serta persamaan dimata hukum. Melalui pemikiran-pemikirannya itu, kartini mampu mengajak setiap perempuan terbebas dari belenggu tradisi kuno dan dianggap sebagai pelopor gerakan feminisme pertama di Indonesia.

Feminisme sendiri sejatinya merupakan sebuah gerakan yang berusaha menumpas ketimpangan gender, sosial, politik, ekonomi, hukum, dan budaya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada masyarakat kita yang menolak paham ini karena dianggap cenderung memiliki sterotip negatif.

Sebagian orang yang menentang gerakan feminisme ini masih menganggap bahwa gerakan ini hanya fokus terhadap pembelaan perempuan. Kemudian gerakan ini juga dianggap sebagai gerakan yang berpotensi melawan kaum laki-laki karena menentang kodrat peempuan dan dianggap liberal.

Tentu hal tersebut sangatlah keliru. Mengapa demikian?
Sebagai salah satu paham ideologi, feminisme juga memperjuangkan kesetaraan gender. Dimana dalam hal ini, feminisme bukan hanya memperjuangkan kepentingan dan hak-hak perempuan saja melainkan laki-laki juga.

Kemudian, anggapan bahwa feminisme hadir sebagai budaya untuk melawan laki-laki merupakan suatu kekeliruan dan patut untuk diluruskan. Karena pada dasarnya, feminisme hadir untuk menghilangkan budaya patriarki, feodalisme, dan kolonialisme atas hegemoni penguasa dan bangsawan. Dimana perempuan selalu saja dianggap sebagai kaum lemah dan marak mendapatkan kekerasan.

Lalu, gerakan feminisme juga tidak pernah melawan kodrat sebagai perempuan. Gerakan ini justru mampu menempatkan posisi perempuan dimana perempuan juga layak untuk memiliki pendidikan yang tinggi, mampu menjadi seorang pemimpin, serta dapat memiliki dan mewujudkan cita-cita setinggi mungkin. Oleh karena itu, anggapan bahwa feminisme melawan kodrat perempuan dan liberal sangatlah konyol. Kodrat seorang perempuan tidak akan bisa diubah. Kodrat perempuan sendiri ialah menstruasi, melahirkan, menyusui, serta mampu menjadi seorang ibu yang baik bagi suami dan anak-anaknya.

Disisi hukum, emansipasi Kartini telah mampu memberikan banyak kepastian hukum bagi kaum perempuan. Salah satunya ialah pasal 279 KUHP, dimana setiap laki-laki yang melakukan perkawinan lain tanpa sepertujuan dari pihak istri maka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Jika dahulu di era kolonial, setiap laki-laki memiliki kebiasaan untuk menikahi perempuan lebih dari satu dan bebas berpoligami, dimana perempuan tidak memiliki kesempatan untuk melawannya. Maka di era sekarang, hal tersebut tentu tidak akan mudah terjadi terkecuali telah mendapatkan izin dari istri pertama.

Kemudian, terdapat beberapa peraturan hukum lainnya dimana peraturan tersebut juga memiliki hak-hak dan jaminan bagi setiap perempuan.

Menurut perspektif agama, Islam memandang bahwa perempuan mempunyai kedudukan yang istimewa karena sejatinya Islam memuliakan perempuan dan menjaga martabatnya. Hal tersebut sebagaimana yang diajarkan Nabi besar kita Muhammad SAW dan para sahabat serta ulamanya. 

Kartini adalah perempuan-perempuan Indonesia. Semangatnya harus diwariskan oleh perempuan masa kini. Perempuan Indonesia tidak boleh takut untuk bermimpi, jangan pernah ragu dan mudah menyerah untuk sebuah pencapaian dalam hidup.

Menjadi seorang Kartini di masa kini bukan semata-mata harus sama dengan era Kartini dahulu. Menjadi Kartini di era sekarang melainkan bagaimana berjuang memberdayakan diri, mampu berkontribusi bagi keluarga maupun masyarakat di sekitarnya untuk sebuah perubahan yang lebih baik bagi bangsa ini. 

Karena sejatinya tugas melakukan perubahan terhadap bangsa bukan hanya milik laki-laki, melainkan seorang perempuan juga wajib mengikutsertakan diri.

Selamat hari kartini, semangat perempuan tak boleh berhenti !


Penulis : Teja Subakti (Ketua Trafalgar Law Office)