Ngajihukum.com - Saat kita berkendara dijalan, mungkin sebagian dari kita sering menemukan tindakan seseorang yang dapat membahayakan pengendara lain. Seperti misalnya seorang ibu-ibu atau lainnya yang menggunakan lampu sein kiri namun justru berbelok ke kanan.
Tindakan tersebut menimbulkan bahaya bagi pengendara lainnya bahkan berakibat kecelakaan.
Lantas bagaimana langkah hukumnya jika kita menemukan kejadian tersebut di jalan?
Dengan ini kami selaku Tim Hukum Trafalgar Law Office telah menghimpun beberapa tips jawaban dari contoh persoalan di atas, diantaranya ialah :
Pada dasarnya, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang hendak berbelok dan berputar arah, wajib mengamati terlebih dahulu keadaan sekitar, baik disamping, depan, maupun belakang. Serta wajib menggunakan tanda isyarat seperti lampu sein atau gerakan tangan sebagai isyarat lainnya. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan dala. Ketentuan pasal 112 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian terdapat ketentuan lainnya menurut pasal 105 UULAJ yang menyebutkan sebagai berikut:
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Lebih lanjut pasal 106 ayat 1 UULAJ juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.
Lalu bagaimana jika ditemukan seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan membahayakan pengguna jalan lainnya seperti yang dilakukan oleh emak-emak yang sein kiri namun justru berbelok ke kanan?
Tindakan emak-emak tersebut merupakan tindakan yang tidak wajar dan dapat membahayakan keselamatan pengendara lain. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 105 dan 106 di atas dan dapat dijerat dengan ketentuan pasal 283 UULAJ yang menyebutkan sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Jadi apabila saudara merasa dirugikan dengan tindakan seseorang yang mengemudikan kendaraan sebagaimana yang dijelaskan di atas, saudara bisa langsung melakukan laporan ke pihak kepolisian terdekat dengan melampirkan bukti-bukti yang kuat seperti video saat berkendara, saksi dan lainnya.
Jika saudara mengalami kecelakaan atas tindakan tersebut, maka saudara juga bisa meminta ganti kerugian atas kejadian tersebut kepada pelaku untuk menggantikan biaya yang sudah saudara keluarkan dan menjamin perobatan saudara.
Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.