Artikel hukum keluarga Hukum perdata

Begini Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah

April 15, 2023
Beranda
Artikel
hukum keluarga
Hukum perdata
Begini Cara Mengurus Cerai Tanpa Buku Nikah
Ngajihukum.comPerceraian merupakan hal yang ditakutkan bagi seluruh rumah tangga pada umumnya. Karena perceraian juga merupakan salah satu sebab terputusnya hubungan antara suami dengan istri.

Bagi pasangan suami istri, tentu kita mengidam-idamkan hubungan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Namun tidak menutup kemungkinan, persoalan dan masalah dalam rumah tangga tidak akan mudah dihindari dengan mudah.

Penyebabnya tentu bermacam-macam. Dari mulai masalah ekonomi, ketidakcocokan, masalah ranjang, orang ketiga, bahkan pengaruh orang tua.

Di Indonesia, perceraian diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Setiap aturan dan tata caranya telah disebutkan baik dalam UU Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam.

Jika pada umumnya setiap orang yang ingin mengajukan perceraian harus melengkapi bukti seperti buku nikah, KTP, KK, gugatan serta alasan dan penyebab pengajuan perceraian tersebut. Lantas bagaimana jika orang tersebut tidak memiliki buku nikah karena disebabkan buku nikah tersebut hilang atau telah dimusnahkan atau dirampas oleh salah satu pasangan?

Dalam hal ini, Tim Hukum Trafalgar Law Office akan membagikan tips kepada kawan-kawan pembaca setia ngajihukum.com tentang cara mengurus perceraian tanpa buku nikah.

Yang pertama yang harus dilakukan oleh kawan-kawan ialah dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan surat kehilangan atas buku nikah tersebut. Kemudian surat hasil laporan kehilangan tersebut nantinya bisa teman-teman gunakan sebagai lampiran dalam mengajukan permohonan di kantor urusan agama dimana kawan-kawan menikah dahulu untuk membuatkan duplikat buku nikah serta fotocopy register pernikahan.

Setelah mendapatkan duplikat buku nikah atau register pernikahan tersebut. Lengkapi dengan bukti lainnya seperti KTP, KK, akta lahir anak (jika sudah memiliki anak), serta berkas pendukung lainnya.

Jika teman-teman mengurus sendiri. Maka teman-teman bisa langsung untuk mendatangi kantor pengadilan agama setempat untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut.

Namun apabila teman-teman memakai jasa pengacara, teman-teman cukup menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pengacara dan nantinya pengacara tersebut yang akan mengurus dari mulai membuatkan gugatan serta mendaftarkan gugatan perceraian tersebut.

Setelah itu teman-teman akan menunggu panggilan sidang dan akan menjalani proses sidang gugatan perceraian tersebut. Dan jangan lupa teman-teman harus menyiapkan saksi minimal 2 untuk bisa mengkuatkan gugatan yang teman-teman ajukan tersebut.

Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat ☺️👍