Artikel Hukum pidana

Bedanya Tersangka dan Terdakwa

April 15, 2023
Beranda
Artikel
Hukum pidana
Bedanya Tersangka dan Terdakwa

Ngajihukum.com
- Dalam sistem hukum Indonesia, ada perbedaan antara kedua istilah yaitu "tersangka" dan "terdakwa". Meskipun keduanya sering digunakan secara bergantian, namun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang jelas.

Tersangka adalah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana berdasarkan bukti-bukti atau petunjuk yang ada. Dalam fase ini, tersangka belum dinyatakan bersalah dan masih dianggap tidak bersalah hingga terbukti melalui proses persidangan yang adil. Pada saat menjadi tersangka, seseorang akan diberikan pemberitahuan resmi oleh penyidik dan hak-hak yang harus dilindungi oleh penyidik. Dalam hal ini, hak tersangka meliputi hak atas konsultasi dengan pengacara, hak atas penangguhan penahanan, dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar.

Sementara itu, terdakwa adalah seseorang yang telah ditingkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa karena dugaan yang lebih kuat atau telah dilakukan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai terdakwa, seseorang dianggap telah mengakui tindakan pidananya atau setidaknya ada cukup bukti untuk menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindakan pidana tersebut. Terdakwa juga dianggap lebih bertanggung jawab atas tindakannya dan harus menghadapi proses persidangan yang lebih lanjut.

Ketika seseorang telah menjadi terdakwa, hak-hak yang dimilikinya akan berbeda dengan saat menjadi tersangka. Hak terdakwa termasuk hak atas pembelaan diri, hak atas pemanggilan saksi, hak atas pengujian bukti, hak atas kehadiran pengacara, hak atas pengajuan keberatan terhadap dakwaan, dan hak atas penangguhan eksekusi hukuman.

Dalam kedua kasus, baik sebagai tersangka maupun terdakwa, seseorang harus dianggap tidak bersalah hingga terbukti melalui proses persidangan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara kedua istilah tersebut dan hak yang dimiliki oleh masing-masing status dalam proses hukum.