Kolom

Reformasi Penegak Hukum di Indonesia

Agustus 04, 2023
Beranda
Kolom
Reformasi Penegak Hukum di Indonesia
Reformasi Penegak Hukum Di Indonesia

Oleh : Teja Subakti 

Dunia hukum di Indonesia, selalu mendapatkan perhatian yang utama pada masyarakat kita selama ini. Indonesia sebagai negara hukum mengenal kalimat hukum yang tidak asing dan kerap kali disebutkan didalam undang-undang maupun peraturan lainnya yang dibuat pemerintah. Equality before the law, setiap orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. Begitulah kira-kira bunyinya. Namun apakah betul setiap warga negara Indonesia memiliki perlakuan dan kedudukan yang sama dihadapan hukum?

Belakangan kita ketahui, banyak kasus-kasus besar yang menjadi sorotan dimana kasus tersebut dilakukan oleh para oknum penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, bahkan advokat. 
Seperti kasus yang menimpa seorang jaksa yaitu saudari Pinangki yang secara terbukti telah terlibat suap dan pencucian uang. Kemudian setelahnya publik juga diramaikan kembali oleh kasus seorang hakim dilingkungan Mahkamah Agung dan seorang Advokat ternama yang tertangkap operasi tangkap tangan oleh pejabat KPK ketika melakukan suap demi meloloskan kelancaran berperkara dilingkungan peradilan. 

Kemudian publik juga kembali diramaikan dengan peristiwa kasus yang menjadi salah satu kasus terumit sepanjang tahun 2022 kemarin dengan munculnya kasus Polisi tembak Polisi. Awal mula munculnya kasus ini, netizen dibuat bingung atas kejanggalan penemuan fakta-fakta yang terungkap dalam penyelidikan Kepolisian. Namun pada akhirnya publik dibuat semakin tercengang manakala ditemukan fakta sebenarnya bahwa pemberitaan kasus Polisi tembak Polisi merupakan serangkaian kebohongan demi menutupi fakta yang sesungguhnya. Pada akhir perjalanan kasus tersebut akhirnya seorang Kadif Propam Ferdi Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana divonis hukuman mati atas apa yang telah diperbuatnya menghilangkan nyawa bawahannya sendiri dan telah mensiasati membuat rangkaian kebohongan agar ia terhindar dari jerat pidana yang telah diperbuatnya.

Hal ini tentu menjadi tamparan yang keras dimana kedudukan negara Indonesia sebagai negara hukum sedikit tercoreng oleh ulah dan sikap para oknum penegak hukum kita sendiri.

Presiden Jokowi dalam pidatonya di istana negara 2020 silam pernah mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum, hukum harus dipatuhi oleh setiap masyarakat dan warga negara serta dapat ditegakkan berdasarkan nilai-nilai keadilan.

Namun, ungkapan Presiden Jokowi tersebut nyatanya tak sejalan dengan perbuatan dan tindakan yang telah dilakukan oleh para penegak hukum kita sebagai salah satu wujud contoh teladan hukum bagi masyarakat luas.

Masyarakat dibuat semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di Indonesia akibat ulah para oknum penegak hukum kita selama ini.

Meskipun pada dasarnya tidak semua para penegak hukum di Indonesia memiliki sikap dan perilaku yang demikian, namun akibat dari contoh perilaku oknum penegak hukum kita yang terlibat rentetan kasus di atas mampu mengubah pandangan masyarakat untuk berkurangnya kepercayaan atas proses penegakan hukum di Indonesia.

Reformasi penegakan hukum di Indonesia harus betul-betul dilaksanakan. Bukan hanya sebatas dikampanyekan namun dalam implementasi nya justru masih memiliki banyak pr yang harus dikerjakan.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona H. Laoly pada 2017 silam. Bahwa pada dasarnya salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia ialah dengan dimulainya membuat aturan perundangan-undangan yang bersifat khusus serta dapat menjadi jawaban atas segala permasalahan yang selama ini terjadi.

Kemudian, yang kedua ialah dimana pemerintah juga harus meninggalkan kesadaran masyarakat melalui budaya-budaya hukum atau kebiasaan yang baik demi terciptanya kesadaran bagi setiap masyarakat. Budaya ini bisa dibentuk dan diciptakan melalui kegiatan-kegiatan hukum seperti sosialisasi hukum yang dilakukan oleh organisasi masyarakat maupun instansi pemerintahan.

Apabila upaya reformasi penegakan hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan serius, maka tidak menutup kemungkinan perubahan mental dan moral setiap penegakan hukum di Indonesia akan lebih baik dari sebelumnya.