terkhusus masyarakat awam yang masih minim akan pengetahuan tugas dan tanggung jawab profesi seorang advokat.
pada dasarnya, di dalam aturan negara kita sebagai negara yang manganut sistem hukum mengenal istilah Asas Praduga Tak Bersalah. maksud dari asas ini ialah dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dihadapan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap. (KUHAP).
Maksud seorang Advokat/Pengacara masih membela tersangka/terdakwa ialah bukan semata-mata bahwa ia agar dibebaskan dari semua tuntutannya. tetapi AdvokatPengacara menjadi Penasihat/Pendamping tersangka/terdakwa baik di dalam maupun di luar pengadilanuntuk melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.
Sebab, salah satu prinsip atau asas yang paing penting dari suatu Negara Hukum ialah Asas Persaman di Hadapan Hukum (equality before the law).
asas tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian.
tidak ada perbedaan, apakah anak seorang Presiden ataukah anak Pemulung sekalipun semua sama haknya dihadapan hukum.
Jadi, ketika Advokat/Pengacara masih membela klien yang bersalah ialah maksudnya Advokat hanya untuk menjamin hak-hak dari tersangka/terdakwa sebagaimana KUHAP sendiri menegaskan bahwa telah menjamin hak-hak dari tersangka/terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat).
Perlu diketahui bahwa Advokat/Pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi berdasarkan UU Advokat
Advokat bertugas memberikan jasa bantuan hukum yaitu jasa yang diberikan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
Untuk lebih jelasnya kawan-kawan bisa membaca referensi sebagai berikut
- KUHAP
- UU ADVOKAT
- UU KEKUASAAN KEHAKIMAN
- KODE ETIK ADVOKAT
- Ngajihukum.com