yg dimanifestasikan dalam bentuk keberingasan massa yg mengaran ke animal behavior. Kondisi ini menggambarkan dimana kebiadapan kolektif seolah menjadi trend masyarākat saat ini, bila dibiarkan, cepat atau lambat, masyarakat akän terjerumus pada perilaku yg tidak berbudaya.
Di balik fenomena tersebut terkandung tiga hal yg sangat essensial dalam kehidupan masyarakat kita, yaitu
Pertama, Masyarakat memandang bahwa seorang pelaku kejahatan tidak mempunyai hak untuk hidup
Kedua, kekerasan merupakan sub kultur baru bukan hanya dikalangan masyarakat kriminal, akan tetapi
sudah merasuk kepada masyarakat non-kriminal, bahkan kaum terpelajar
Ketiga, hukum beradap sudah dianggap tidak diperlukan lagi / ditinggalkan dan kembali menghidupkan
hukum pembalasan/ hukum rimba.
Maraknya pengadian massa seharusnya dilinat sebagai bentuk referendumterhadap hukum, aparat serta lemoaga nukumnya. atipto kanardjo mengatakan banwa hukum dan kelembagaannya setap saat senantiasa diuji oleh masyarakatnya.
Apabila hukum dan kelembagaannya mampu memenuhi tuntutan suara nurani rakyat, mampu menyelesaikan persoalan-persoalan hukum secara baik dan adil, maka hukum dan kelembagaannya
akan mendapat legitimasiI dan dinormati olen rakyat.
Sebaliknya, apabila hukum dđan institusi hukum tidak mampu melakukan itu, maka akan dicampakkan
Olen masyarakat, dan rakyat akan mencari dan memperjuangkan keadilan dengan cara-cara mereka sendiri, berupa pengadilan massa.
Sumber: Hukum Pidana & Dinamika Kriminalitas, Karya Prof. Dr. Ibnu Artadi, SH., M.Hum