Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus mengenai biaya bagi setiap masyarakat yang melaporkan suatu permasalahan atau mencabut laporan atas permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal ini karena sudah menjadi suatu kewajiban dan tanggungjawab bagi seorang polisi sebagai salah satu elemen penegak hukum di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai pengayom, pelindung, dan siap melayani setiap masyarakat yang terlibat persoalan hukum.
Mengenai biaya yang diperlukan bagi setiap masyarakat yang mencabut suatu laporan di Kepolisian, tidak ada aturan khusus bagi masyarakat untuk membayar biaya atas pengaduan atau laporan kepada pihak kepolisian. Namun, dalam praktiknya dilapangan. Kita sering sekali menemui oknum kepolisian yang meminta uang pelicin kepada setiap masyarakat untuk memproses atau mensiasati suatu perkara termasuk biaya bagi setiap masyarakat ketika mencabut laporan Kepolisian.
Padahal diketahui, polisi sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia telah mendapat gaji sebagaimana telah diatur dan ditentukan besarannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 serta aturan lainnya.
Namun dalam hal ini, masih banyak oknum kepolisian yang masih saja mengelabui masyarakat terutama masyarakat yang buta dan awam akan hukum untuk mensiasati membayar biaya pencabutan laporan Kepolisian.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 75 KUHP sebagai berikut:
Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
Yang dimaksud dalam Pasal 75 KUHP ini hanya bisa berlaku untuk kejahatan–kejahatan yang sifat deliknya adalah delik aduan, sehingga bila pengaduan dicabut maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan. Jadi jika tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, maka pencabutan pengaduan itu tak bisa menghentikan perkara pidana yang telah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak ada biaya khusus bagi setiap masyarakat yang hendak mencabut laporan Kepolisian. Karena pada dasarnya setiap Kepolisian memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk mengayomi, melindungi, serta melayani setiap masyarakat.
Jika ada oknum kepolisian yang meminta biaya untuk mencabut laporan Kepolisian, maka anda dapat mengadukan hal tersebut kepada Div. Propam Kepolisian dengan disertai bukti-bukti penguat untuk menindaklanjutinya.
Dasar hukum :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana