Sumber Hukum Internasional dapat di golongkan menjadi dua bagian:
1. Berdasarkan Doktrin
a. Traktat
Traktat ialah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibaut secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.
b. Kebiasaan
Kebiasaan ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalam jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga.
Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh.
c. Keputusan Pengadilan atau Badan Arbitrase
Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang mana terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:
1. Berisi komposisi mahkamah: informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa
2. Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa
3. Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.
d. Karya-Karya Yuridis
Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya.
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Sumber Hukum Primer:
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
- Prinsip Hukum Umum
b. Sumber Hukum Subsider:
- Keputusan Pengadilan
- Pendapat Para Sarjana Hukum Internasional
Hukum internasional dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
1. Hukum Perdata Internasional
Merupakan hukum internasional yang mengatur hubungan antara warga negara dan hukum di sebuah negara sama warga negara dari negara lain. Hukum perdata internasional sendiri juga disebut hukum antar bangsa.
2. Hukum Publik Internasional
mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional. Hukum publik internasional sendiri juga disebut Hukum antar negara.
contoh nya
1. Hukum Internasional Umum
Jenis hukum internasional ini adalah berisi peraturan yang dilaksanakan secara global dan berlaku untuk umum bagi negara mana saja yang terlibat.
2. Hukum Internasional Regional
Jenis hukum ini merupakan sebuah peraturan yang ada karena sebuah hubungan antarnegara dan berlakunya hanya terbatas pada lingkungan tersebut.
3. Hukum Internasional Khusus
Sesuai dengan namanya yakni khusus, maka hukum jenis ini hanya berlaku pada negara-negara tertentu tidak terbatas karena tumbuh melalui perjanjian internasional multilateral.