Hukum perdata merupakan segala perangkat atau kaidah-kaidah yang mengatur mengenai perseorangan. Hukum tersebut memang lebih mengutamakan ranah atau lingkup hak, harta benda, dan semua yang berkaitan dengan perseorangan. Maka tidak mengherankan jika banyak yang menyebutnya sebagai hukum privat.
Hukum Perdata Menurut Para Ahli:
1. Prof. Sudikno Mertokusumo
hukum perdata merupakan seperangkat peraturan yang mengelola hubungan setiap perseorangan baik itu dalam lingkup keluarga maupun masyarakat
2. Prof. Subekti
hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang hanya mengatur kepentingan perseorangan saja, tidak menyangkut hubungannya dengan individu lainnya.
3. Prof. Soediman Kartohadiprodjo S.H
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.