Secara umum terlihat ada 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum dalam arti materiil dan formil sebagai berikut :
1. Sumber Hukum Materiil
Merupakan Sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, politik hukum, dan lain-lain.
2. Sumber Hukum Formil
Merupakan sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formil. Jadi sumber hukum formil merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum
Sumber hukum dalam arti formil, terdiri atas :
1. Undang-Undang (Statue)
2. Kebiasaan (Custom)
3. Traktat (Perjanjian Internasional)
4. Putusan Hakim (Yurisprudensi)
5. Doktrin
#hukumpidana
#fiatjustitiaruatcaelum
#sumberhukumpidana