Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional dan Penjelasan Menurut Para Ahli

Juli 09, 2022
Beranda
Hukum Internasional
Pengertian Hukum Internasional dan Penjelasan Menurut Para Ahli

Bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas internasional. Awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun pola pengembangan hubungan internasional yang lebih kompleks kemudian meluas pengertian ini bahwa hukum internasional juga berurusan dengan struktur dan perilaku organisasi internasional dan sampai batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Pengertian Hukum Internasional menurut beberapa para ahli :
1. J.G Starke
Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain.

2. Grotius (Hugo De Groot)
Hukum internasional terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karena biasanya dalam hubungan antara negara-negara. Hubungan ini didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.

3. Sugeng Istanto
Hukum internasional adalah seperangkat ketentuan hukum berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.

4. Oppenheimer
Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

5. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Kesuluruhan aturan hukum internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah yang melintasi batas-batas nasional.

6. Brierly
Hukum internasional sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.