Hukum pidana

Macam-macam Hukuman Pidana berdasarkan Pasal 10 KUHP

Juli 02, 2022
Beranda
Hukum pidana
Macam-macam Hukuman Pidana berdasarkan Pasal 10 KUHP

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:

Hukuman Pokok :
1. Hukuman Mati
tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih diberlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.

2. Hukuman Penjara
hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.
Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

3. Hukuman Kurungan
hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran

4. Hukuman Denda
Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.

5. Hukuman Tutupan
hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP. Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan

Hukuman Tambahan:
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain:
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Penyitaan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

#hukumpidana 
#fiatjustitiaruatcaelum 
#macammacampidana