Hukum perdata

Macam-Macam Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Juli 04, 2022
Beranda
Hukum perdata
Macam-Macam Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Macam-Macam Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia:

1. Hukum Perkawinan
Menurut UU NO.1 Tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki – laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

2. Hukum Waris
Hukum waris merupakan  suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih berhak. 

3. Hukum Kekeluargaan
Hukum kekeluargaan juga termasuk di dalam hukum perdata yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami-isteri, hubungan antara orang tua dan anak.
Hukum kekeluargaan mengatur tentang Keturunan, Kekuasaan Oranga tua (Outderlijke Macht), Perwalian, Pendewasaan, Curatele, Orang Hilang

4. Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan.Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.

5. Hukum Perorangan
Hukum perorangan adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya untuk memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.

6. Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan adalah hukum yang mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda disini adalah segala barang dan hak yang menjadi milik orangtua atau sebagai objek hak milik. Hukum mengenai harta kekayaan ini mencakup 2 hal, yaitu hukum bendayang bersifat mutlak (artinya hak terhadap benda diakui dan dihormati oleh setiap orang) dan hukum perikatan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih.