Bahwa gugatan cerai dapat diajukan baik oleh Suami kepada Isterinya maupun oleh Isteri kepada Suaminya. Gugatan yang diajukan suami kepada Isterinya disebut dengan Permohonan Cerai Talak, yang dalam membuat Gugatan / Permohonan, Suami berkedudukan menjadi Pemohon dan Isteri berkedudukan menjadi Termohon.
Cara mengajukan gugatan cerai talak suami kepada isterinya adalah dengan mengajukan Permohonan / Gugatan Cerai Talak ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman (bukan alamat KTP) pihak isterinya. Jika isterinya pergi meninggalkan rumah kediaman bersama, ataupun saat ini keberadaanya tidak diketahui, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang meliputi tempat kediaman Pemohon (Suami).
Adapun Syarat-syaratnya Sebagai berikut:
Adapun Syarat-syaratnya Sebagai berikut:
1.Membuat Surst Pemohonan (disertai softcopy berfomat fie.rtf jka dibuat diluar POSYANKUM
PA Sumber).
2.Asli Buku NkahiDuplikat Kutipan Akta Nikah
3.Fotokopi Buku Nikah Duplikat (diberi materai dan cap POS)
4.Fotokopi KTP Pemohon (diberi materai dan cap POS)
5 Surat Koterengen Ghoib dari Desa atau Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Repubik Indanesia.
6.Surat ljin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI)
7 Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
Catatan:
- Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
- Persyaratan alat bukti dleges (diberi materai Rp. 10.000-dan di cap POS).
- Persyaratan ini merupakan persyaratan awal,untuk selanjutnya mengkuti petunjuk/perintah Majels Hakim di dalam persidangan.
- Semua fotokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.