Artikel

Bagaimana Nikah Siri Dalam Sudut Pandang Hukum Perkawinan?

Juni 05, 2022
Beranda
Artikel
Bagaimana Nikah Siri Dalam Sudut Pandang Hukum Perkawinan?
Bagaimana Nikah Siri Dalam Sudut Pandang Hukum Perkawinan?

Menurut KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi namun tidak melalui Kantor Urusan Agama. Modin sendiri memiliki tugas mengadakan pencatatan pengurus kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai. Sehingga, pernikahan tersebut sudah sah menurut agama Islam. Namun, status pernikahannya tidak tercatat oleh negara dan kedua mempelai tidak akan mendapatkan buku nikah resmi atas pernikahan tersebut.

Nikah siri merupakan perkawinan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan Pasal 2 PP No. 9 Tahun 1975 sebagai peraturan tentang pelaksanaan UU No.1 tahun 1974 disebutkan bahwa perkawinan bagi penganut Islam dilakukan oleh pegawai pencatat dengan tata cara pencatatan. Dimana dalam hal ini nikah dibawah tangan atai nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan di luar pengawasan petugas pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA.

Beberapa faktor penyebab seseorang nikah siri:

  • Masalah ekonomi
  • Kemampuan finansial
  • Keinginan berpoligami
  • Menikah di bawah umur
Seperti halnya yang baru saja diberitakan saat ini antara Rizky Billar dan Lesti Kejora yang mengumumkan bahwa mereka telah melangsungkan kawin siri. Bagaimanakah kekuatan kawin siri dalam perkawinan? Dalam hal perceraian, dampak hukum yang timbul apabila salah satu pasangan menikah lagi atau meninggalkan pasangannya. Maka pasangan lainnya tidak memiliki kuasa untuk melakukan apapun, atau dalam hal ini istri sulit mendapatkan hak atas harta bersama apabila suami tak memberikannya.

Dalam hal Pembagian harta dalam nikah siri, dikarenakan nikah siri tidak tercatat oleh negara, dimana apabila terjadi perceraian istri tidak akan mendapatkan hak apapun dan tidak dapat menuntut apapun dikarenakan pada dasarnya tidak memiliki hubungan apapun yang sah dengan suami. Dalam hal pewarisan, apabila ada warisan yang ditinggalkan oleh suami karena meninggal dunia, istri dan anak akan sulit untuk mendapatkan hak dari harta warisan. Maupun jika seorang suami berprofesi sebagai PNS, istri maupun anak tidak berhak mendapatkan tunjangan apapun.

Status pada anak yang lahir dari kawin siri. Menurut Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa anak yang lahir dari pernikahan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin.

Apabila kelak sang ayah meninggal dunia, sang anak juga tidak berhak menerima warisan apapun dari sang ayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UUP jo. pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya (setelah melalui serangkaian proses pengakuan secara hukum), maka ia hanya berhak mewarisi 1/3 bagian dari yang seharusnya ia terima jika ia merupakan anak yang
Maka dari itu kawin siri bukan merupakan perkawinan yang sah, sesuai pasal 2 UU perkawinan. Suatu perkawinan dianggap sah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :

Undang-Undang No. 1 Tahun 1975

PP No.9 Tahun 1975