Pengertian Hukum
Pertama-tama, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hukum. Sebenarnya untuk memberikan pengertian hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak.
Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Sedikit berbeda dengan yang disampaikan J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto masih dalam kutipan buku yang sama, memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.
Unsur-unsur Hukum
Selanjutnya, setelah memahami pengertian hukum, adapun unsur-unsur hukum menurut C.S.T. Kansil meliputi (hal. 39):
Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
Peraturan itu bersifat memaksa;
Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.
Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini (hal. 7):
Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
Unsur riil karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.
Referensi:
S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.