Seorang pria di Kabupaten Magetan, Jawa Timur tega menghajar ibu kandungnya sendiri hingga babak belur.
Ternyata, penyebabnya cuma sepele, Hal itu terjadi lantaran sang ibu (58) telat menyalakan obat nyamuk.
Dikutip dari TribunJatim.com, atas tindakannya tersebut, pria bernama Ari Wibowo (32) harus berurusan dengan kepolisian.
Kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat korban berada di rumah yang terletak Desa Terung, Kecamatan Panekan, Magetan, Jawa Timur.
Penganiayaan ini terjadi diduga karena Tasminah terlambat menyalakan obat nyamuk sesuai perintah Ari Wibowo.
Saat kejadian, Ari Wibowo yang dalam kondisi mabuk itu menghajar ibu kandungnya menggunakan kursi dan pentungan rotan.
Secara tiba-tiba, pelaku memukul ibunya berulang kali. Tidak puas memukul dengan kedua tangannya, pelaku juga menggunakan berbagai alat. Mulai jam dinding, gantungan pakaian dan rotan tempat duduk kursi.
"Saya kesal karena tidak menyalakan obat nyamuk. Selain itu juga sering menyinggung untuk berhenti minum-minuman keras, " ujar pelaku yang mengaku khilaf.
Sebenarnya saat itu ada bapak tersangka dan nenek tersangka.
Tapi, bapak tersangka hanya bisa terbaring karena stroke akut. Sedangkan nenek tersangka sudah renta.
Anak sulung Tasminah, Agus Sumarsono (37) mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
Tidak ada tetangga yang mendengar suara gaduh dari rumah tersebut. Apalagi Tasminah tidak teriak minta tolong saat dihajar anaknya.
"Setiap hari, saya jenguk ibu, bapak, nenek, dan juga adik saya," kata Agus Sumarsono, Kamis (11/2/2021).
Tasminah memiliki empat anak. Tapi, hanya Ari Wibowo yang tinggal bersama orang tuanya.
"Semua penghuni rumah ini hanya orang tua, kecuali hanya Ari Wibowo yang masih muda," jelas Agus Sumarsono.
Polisi sudah menangkap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, tersangka penganiaya ibu kandung ini sudah dibekuk dan dijebloskan kedalam jeruji besi Polres setempat.
Anak durhaka itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara lima tahun.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2003, tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,"tandas Ryan WRP. (*)