hijaz.id - Al-qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang mana diturunkan sebagai mukjizat. Sebagai seorang muslim, tentunya kita harus bangga dan banyak bersyukur karena kitab ini merupakan petunjuk utama umat manusia dalam mejalankan kehidupan ini.
Tetapi, dalam membaca Al-quran tentunya ada adab-adab yang harus diperhatikan. Seperti halnya bagi wanita yang sedang haid. Karena, kita ketahui bahwa wanita memiliki siklus khusus setiap bulannya yaitu fase menstruasi atau haid, terkecuali bagi wanita yang sudah menopause (tidak haid lagi karena usia).
Maka, hal ini berpengaruh terhadap ibadah, karena seperti shalat ataupun puasa, tentu tidak bisa dilakukan oleh wanita yang sedang haid. Lalu, mengenai membaca ataupun memegang Al-Qur’an, jika sedang haid, bagaimana hukumnya? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur baits.
Ada 2 hal yang perlu kita bedakan,
1. Mushaf Al-Quran
2. Kitab tafsir Al-Quran
Kitab tafsir Al-Quran adalah kitab yang berisi penjelasan tentang makna Al-Quran, menggali kandungannya, baik dengan bahasa arab maupun bahasa lainnya. Dan umumnya juga dicantumkan ayat al-Quran.
Di web KonsultasiSyariah.com pernah dibahas bahwa wanita haid, boleh membaca al-Quran, namun TIDAK boleh menyentuh al-Quran.
Namun ada yang perlu diperhatikan, para ulama membedakan antara mushaf Al-Quran dengan kitab tafsir Al-Quran. Mushaf Al-Quran memiliki aturan khusus yang tidak berlaku untuk kitab yang lain. Termasuk hukum menyentuhnya. Karena itu, aturan wanita haid dilarang menyentuh al-Quran, tidak berlaku untuk kitab tafsir.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
يجوز عند جمهور الفقهاء للمحدث مس كتب التفسير وإن كان فيها آيات من القرآن وحملها والمطالعة فيها ، وإن كان جنبا ، قالوا : لأن المقصود من التفسير : معاني القرآن ، لا تلاوته ، فلا تجري عليه أحكام القرآن .
Menurut jumhur ulama, orang yang hadats – termasuk wanita haid atau orang junub – boleh menyentuh kitab tafsir, membawanya, atau mempelajarinya. Meskipun di sana terdapat ayat-ayat al-Quran. Mereka mengatakan, karena sasaran kitab tafsir adalah makna al-Quran, bukan untuk membaca al-Quran. Sehingga tidak berlaku aturan al-Quran.
Kemudian diberikan rincian,
وصرح الشافعية بأن الجواز مشروط فيه أن يكون التفسير أكثر من القرآن لعدم الإخلال بتعظيمه حينئذ ، وليس هو في معنى المصحف. وخالف في ذلك الحنفية ، فأوجبوا الوضوء لمس كتب التفسير
Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan al-Quran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf al-Quran. Sementara Hanafiyah memiliki pendapat berbeda, mereka mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 13/97)
Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
وأما كتب التفسير فيجوز مسها ؛ لأنها تعتبر تفسيرا ، والآيات التي فيها أقل من التفسير الذي فيها. ويستدل لهذا بكتابة النبي صلى الله عليه وسلم الكتب للكفار ، وفيها آيات من القرآن ، فدل هذا على أن الحكم للأغلب والأكثر
Untuk kitab tafsir, boleh disentuh, karena terhitung sebagai tafsir. Sementara ayat al-Quran yang ada di sana, lebih sedikit dibandingkan teks tafsirnya. Dalilnya adalah surat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang-orang kafir, sementara di sana ada ayat-ayat al-Quran. Ini menunjukkan, bahwa hukum mengikuti yang dominan. (as-Syarh al-Mumthi, 1/267)
Terkait pendekatan, mengambil hukum berdasarkan yang dominan, ada satu kaidah yang diterapkan Syafiiyah,
الأصل اعتبار الغالب وتقديمه على النادر
Pada asalnya, lebih diunggulkan yang dominan, dan didahulukan dari pada yang tidak dominan. (al-Qawaid al-Fiqhiyah wa Tatbiqatuha fi Madzahib al-Arba’ah, 1/325).
Bolehkah Wanita Haid Menyentuh al-Quran Terjemah? Kita masih meninggalkan satu pembahasan, apakah Al-Quran terjemah yang ada di sekitar kita, terhitung sebagai Al-Quran atau sebagai kitab tafsir?
Dalam aturan menerjemahkan Al-Quran, telah kita sampaikan bahwa Al-Quran tidak mungkin diterjemahkan. Yang mungkin adalah menerjemahkan maknanya atau tafsirnya. Dan jika kita perhatikan, dalam Al-Quran terjemah, yang lebih dominan adalah teks terjemahannya. Karena itu, Al-Quran terjemah lebih dekat dihukumi sebagai kitab tafsir.
Wallahu a’lam bish shawab.