hijaz.id - Belum berhasil usaha Masitoh membela kakaknya yang mengugat warisan Rp 3 liliar ke ayahnya sendiri, ia malah meninggal karena serangan jantung, Senin (18/1/2021).
Koswara (85) ayah Masitoh yang sempat tak mengakuinya sebagai anak diam-diam mendoakan putrinya di atas pusara.
Entah bagaimana perasaan Koswara ketika anak-anaknya menggugatnya ke pengadilan hanya gara-gara harta warisan.
RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung yang digugat Rp 3 miliar oleh anak kandungnya baru mengetahui jika Masitoh anak ketiganya meninggal dunia setelah sidang perdata digelar.
Masitoh adalah kuasa hukum Deden anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden, kakaknya untuk menggugat tanah waris milik ayahnya.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.
Masitoh meninggal karena penyakit jantung pada Senin (18/1/2021).
Ia dimakamkan pada Selasa (19/1/2021) di hari yang sama dengan persidangan sang ayah yang digelar di Pengdilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.