akhlak

Perlu Diperhatikan Tentang Amanah yang Bisa Menyebabkan Munafik

Juni 04, 2022
Beranda
akhlak
Perlu Diperhatikan Tentang Amanah yang Bisa Menyebabkan Munafik

Amanah merupakan sesuatu yang dipercayakan oleh seseorang kepada orang lain untuk diemban, didalamnya terdapat tanggung jawab yang harus diselesaikan atau dibebankan. Amanah mengandung kepercayaan yang diserahkan, sehingga seseorang benar-benar harus menjaganya, namun sifat manuisa yang kadang ingkar atau memang ada keperluan lainnya yang mendesak, membuat amanah tersebut terbengkalai, atau bahkan tidak terselesaikan dengan baik. Lantas bagaimana hukumnya jika suatu amanah tidak ditepati dengan baik? Atau melupakan amanah? Berikut simak ulasannya.
Dalam suatu ayat Allah menegaskan terhadap keharusan untuk menunaikan amanah, menunaikan tanggung jawab kepada orang yang telah mempercayai kita mengemban amanah tersebut. Allah Subhanahu wata’ala berfirman, bahwasanya:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (QS. An Nisa’: 58)

Pun juga dijelaskan tentang orang yang tidak menunaikan amanah disebut juga munafik. Dalam suatu hadits disebutkan bahwasanya:
“Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari No. 33 dan Muslim No. 59).

Dalam ayat lain dijelaskan pula bahwasanya Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS Al-Anfaal : 27)

Amanah berarti utang, dan setiap utang haruslah dibayar, demikian juga dengan amanah. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:

“Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya)” (QS Al-Baqarah: 283)
Dalam hadits lain disebutkan bahwasanya:

“Tunaikanlah amanat kepada orang yang menitipkan amanat padamu.” (HR. Abu Daud No. 3535 dan At Tirmidzi No. 1624, hasan shahih)
Dijelaskan Pula bahwa hukum menjaga amanah adalah suatu kewajiban. Syeikh As Sa’di Rahimahullah berkata:

 “Amanat adalah segala sesuatu yang diemban oleh seseorang yang diperintahkan untuk ditunaikan. …. Para fuqoha menyebutkan bahwa orang yang dibebankan amanat, hendaklah ia benar-benar menjaganya. Mereka berkata bahwa seseorang tidak disebut menunaikan amanat melainkan dengan menjaganya, dan hukumnya adalah wajib.” (Taisir Al Karimir Rahman, 183).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menunaikan amanat yang dimaksudkan adalah umum mencakup segala yang diwajibkan pada seorang hamba, baik hak Allah atau hak sesama manusia” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 4: 124).
Dengan demikian, hukum melaksanakan amanah adalah wajib, karena amanah sama dengan utang. Dan tentunya tidak melaksanakannya akan membawa akibat tersendiri. Sungguh sebagai umat Islam yang tau syariat tentang amanah, melaksanakan dengan baik setiap amanah yang telah diembankan. Semoga Allah memudahkan kita dalam setiap amanah.

Wallahu A’lam Bisshawab